Minggu, 04 Januari 2015

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi 1.            Jelaskan yang dimaksud sisa hasil usaha ,mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik Negara (BUMN)? ·     Sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total  (total revenue [TRI] ) dengan biaya biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena koperasi adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan bukan untuk mencari keuntungan 2.      Bagaimana cara membagi SHU koperasi bagian anggota sehingga mencerminkan atas prinsip koperasi (Adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota)? ·         Dengan menggunakan prinsip – prinsip koperasi yaitu ; -          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. -    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. -          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. -          SHU anggota dibayar secara tunai. 3.     SHU koperasi juga diperoleh dari usaha nonoperasional seperti bungan deposito dan usaha operasional lain yang bukan dari anggota tanpa mengorbankan prinsip koperasi dan rumuskan cara membagi SHU tersebut? Dengan menggunakan rumus : SHUPa =  x JUA +  x JMA Dimana : ·         SHU pa     = Sisa hasil usaha per anggota ·         JUA           = Jasa Usaha Anggota ·         JMA          = Jasa Modal Anggota ·         VA                        = Volume usaha Anggota ( total transaksi anggota ) ·         UK                        = Volume usaha total koperasi ( total transaksi koperasi ) ·         Sa              = Jumlah simpanan anggota ·         TMS          = Modal sendiri total ( simpanan anggota total ) 4.      Apabila koperasi sebagai badan usaha mengalami kerugian (tidak memperoleh SHU) apakah kerugian tersebut ditanggung oleh anggota? Bila tidak dari mana koperasi menutupi kerugian tersebut? Bila iya bagaimana cara mendistribusikan kerugian tersebut terhadap anggota? ·    Ya ,kerugian memungkinkan ditanggung oleh anggota, untuk mendistribusikannya tentu harus ada pengelolaan yang baik dalam dana cadangan sehingga jika sewaktu – waktu koperasi tersebut merugi, maka dengan sendirinya dana cadangan akan terkompensasi, jika dana cadangan masih belum cukup untuk menutupi kerugian maka dapat menggunakan simpanan dari anggota. 5.      Apa pendapat saudara bila SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota lebih besar daripada yang bersumber dari transaksi dengan anggota? ·    Menurut saya akan terjadi dibukanya rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar