Rabu, 30 September 2015

Tugas 2 perilaku konsumen

Pasar Valuta Asing dan Pasar uang A. Pengertian Valuta Asing Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai forex (Foreign Exchange), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Ada dua jenis transaksi valuta asing, yaitu: 1. Transaksi spot Terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Di pasar valuta internasional, jarang transaksi dilakukan untuk tanggal valuta yang sama (value to day). hanya sedikit bank yang dapat memberikan pelayanan transaksi value to day. kesulitan ini disebabkan oleh sempitnya waktu bagi bank untuk menyelesaikan pembayarannya. Dalam pasar spot, dibedakan tiga jenis transaksi: a. Cash, di mana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan pada hari yang sama. b. Tom, (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya. c. Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian. 2. Transaksi forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pasa suatu tanggal tertentu dimasa mendatang. Kurs di mana transaksi forwad akan diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk untuk membeli dan menjual. Transaksi forwad biasanya terjadi bila eksportir, importir dan pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valuta asing harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada waktu tertentu di masa mendatang. B. Fungsi Pasar Valuta Asing Beberapa fungsi pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu: 1. Transfer Daya Beli (Transfer of purcahsing power). Sangat diperlukan terutama dalam perdagangan internasioanal dan transaksi modal yang biasanya melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang yang berbeda 2. Penyediaan Kredit Pengiriman barang antar negara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu haru ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli. C. Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas ) 1. Dealer Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing. 2. Perusahaan atau Perorangan Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya. 3. Spekulan dan Arbitrator Arbitrator adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitrator dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas. 4. Bank Sentral Di banyak negara bank sentral adalah lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi. D. Tujuan Dalam Melakukan Transaksi Valas Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut. Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan / badan maupun individu adalah sebagai berikut : 1. Untuk transaksi pembayaran 2. Mempertahankan daya beli 3. Pengiriman ke luar negeri 4. Mencari keuntungan. E. Perkembangan Pasar Valuta Asing Adapun yang menyebabkan pasar valuta asing bertumbuh dengan pesat antara lain adalah: 1. Pergerakan nilai valuta asing yang mengalami pergerakan cukup signifikan sehingga menarik bagi beberapa kalangan tertentu untuk berkecimpung di dalam pasar valuta asing. 2. Bisnis yang semakin mengglobal. Dengan semakin sengitnya persaingan bisnis membuat perusahaan harus mencari sumber daya baru yang lebih murah, dan tersebar di seluruh dunia sehingga menimbulkan permintaan akan mata uang suatu negara tertentu. 3. Perkembangan telekomunikasi yang begitu cepat dengan adanya sarana telepon, telex, faaximile, internet maka memudahkan para pelaku pasar untuk berkomunikasi sehingga transaksi lebih mudah di lakukan. http://rahman8194.blogspot.co.id/2013/11/pasar-valuta-asing. Pasar Uang Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20). Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana. Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana. Instrumen Pasar Uang di Indonesia: Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208): 1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI) Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang. 2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. 3. Sertifikat Deposito Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya. 4. Commerecial Paper Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. 5. Call Money Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Indikator Pasar Uang. Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi: 1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp) Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah. 2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp) Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah. 3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$) Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $. 4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$) Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $. 5. J1BOR (Jakarta Interbank Offered) Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank. http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html

Tugas 1 Perilaku Kosumen

Pasar Valuta Asing A. Pengertian Valuta Asing Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai forex (Foreign Exchange), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Pasar Valuta Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing. Ada dua jenis transaksi valuta asing, yaitu: 1. Transaksi spot Terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Di pasar valuta internasional, jarang transaksi dilakukan untuk tanggal valuta yang sama (value to day). hanya sedikit bank yang dapat memberikan pelayanan transaksi value to day. kesulitan ini disebabkan oleh sempitnya waktu bagi bank untuk menyelesaikan pembayarannya. Transaksi spot merupakan transaksi mata uang yang dilakukan dengan segera dan secepatnya, sehingga waktu yang digunakan untuk transaksi paling lama dua hari kerja. bagi transaksi dengan nilai kecil, transaksi yang dilakukan memungkinkan untuk dilakukan dalam satu hari, sedangkan dalam jumlah besar dan perlu adanya negoisasi antar bank (baik antar bank di domestik atau dengan bank lain di luar negeri), transaksi ini dilakukan dengan acuan batas waktu pembayaran dan penerimaan dalam dua hari kerja, Jadi spot dapat didefinisikan sebagai transaksi jual beli mata uang dengan kesepakatan pembayaran dan penerimaan maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan tiga jenis transaksi: a. Cash, di mana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan pada hari yang sama. b. Tom, (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya. c. Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian. 2. Transaksi forward merupakan transaksi valas dimana pengiriman mata uang dilakukan pasa suatu tanggal tertentu dimasa mendatang. Kurs di mana transaksi forwad akan diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk untuk membeli dan menjual. Transaksi forwad biasanya terjadi bila eksportir, importir dan pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valuta asing harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada waktu tertentu di masa mendatang. B. Fungsi Pasar Valuta Asing Beberapa fungsi pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu: 1. Transfer Daya Beli (Transfer of purcahsing power). Sangat diperlukan terutama dalam perdagangan internasioanal dan transaksi modal yang biasanya melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang yang berbeda 2. Penyediaan Kredit Pengiriman barang antar negara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu haru ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli. 3. Mengurangi Risiko Valas Importir mengharapkan memperoleh keuntungan dalam usaha perdagangan. Dalam kondisi normal dari kemungkinan risiko yang tidak diperkirakanmisalnya terjadi perubahan kurs. yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya keuntungan yang telah diperkirakan. C. Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas ) 1. Dealer Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing 2. Perusahaan atau Perorangan Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya. 3. Spekulan dan Arbitrator Arbitrator adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitrator dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas. 4. Bank Sentral Di banyak negara bank sentral adalah lembaga independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral melakukan jual beli valuta asing dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi. 5. Pialang Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia. 6. Pemerintah Pemerintah melakukan transaksi valuta asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang local. D. Tujuan Dalam Melakukan Transaksi Valas Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut. Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan / badan maupun individu adalah sebagai berikut : 1. Untuk transaksi pembayaran 2. Mempertahankan daya beli 3. Pengiriman ke luar negeri 4. Mencari keuntungan. E. Perkembangan Pasar Valuta Asing Adapun yang menyebabkan pasar valuta asing bertumbuh dengan pesat antara lain adalah: 1. Pergerakan nilai valuta asing yang mengalami pergerakan cukup signifikan sehingga menarik bagi beberapa kalangan tertentu untuk berkecimpung di dalam pasar valuta asing. 2. Bisnis yang semakin mengglobal. Dengan semakin sengitnya persaingan bisnis membuat perusahaan harus mencari sumber daya baru yang lebih murah, dan tersebar di seluruh dunia sehingga menimbulkan permintaan akan mata uang suatu negara tertentu. 3. Perkembangan telekomunikasi yang begitu cepat dengan adanya sarana telepon, telex, faaximile, internet maka memudahkan para pelaku pasar untuk berkomunikasi sehingga transaksi lebih mudah di lakukan. 4. Keuntungan yang di peroleh di pasar valuta yang cenderung besar meningkatakan keinginan berbagai pihak berusaha memperoleh gain dari pergerakan valuta asing. Keterlibatan perbankan syariah terhadap perdagangan internasional, perbankan syariah pun tidak dapat menghindarkan diri dari keterlibatannya pada pasar valuta asing. Perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasional bagi dirinya agar juga mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing tanpa harus terlibat pada mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. F. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kurs Valuta Asing Karena sifatnya yang selalu mengalami perubahan, ada beberapa faktor penting yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan dalam kurs pertukaran, yaitu sebagai berikut. 1. Perubahan dalam Citarasa Masyarakat Perubahan ini akan memengaruhi permintaan. Jika penduduk suatu negara lebih menyukai barang-barang dari negara lain, permintaan atas mata uang negara lain tersebut bertambah. Perubahan seperti itu memiliki kecenderungan untuk menaikkan nilai mata uang negara lain. 2. Perubahan Harga dari Barang-Barang Ekspor Jika barang-barang ekspor mengalami kenaikan, kenaikan tersebut akan memengaruhi permintaan barang ekspor dan kurs valuta asing sehingga akan menjatuhkan nilai uang negara yang mengalami kenaikan barang ekspor. 3. Kenaikan Harga-Harga Umum (Inflasi) Di satu pihak, kenaikan harga-harga akan menyebabkan penduduk negara tersebut semakin banyak mengimpor dari negara lain. Oleh karena itu, permintaan atas valuta asing akan bertambah. Di lain pihak, ekspor negara tersebut bertambah mahal dan akan mengurangi permintaannya sehingga akan menurunkan penawaran valuta asing. 4. Perubahan dalam Tingkat Bunga Tingkat Pengembalian Investasi Tingkat bunga dan tingkat pengembalian investasi sangat memengaruhi jumlah serta arah aliran modal jangka panjang dan jangka pendek. Tingkat pendapatan investasi yang lebih menarik akan mendorong pemasukan modal ke negara tersebut sehingga penawaran valuta asing yang bertambah akan menaikkan nilai mata uang negara yang menerima modal tersebut. 5. Perkembangan Ekonomi Jika valuta asing dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, penawaran valuta asing akan bertambah dan menaikkan nilai mata uang. Sebaliknya, jika dipengaruhi oleh hal-hal di luar ekspor, akan menurunkan nilai mata uang asing. http://rahman8194.blogspot.co.id/2013/11/pasar-valuta-asing.html

Rabu, 10 Juni 2015

Tugas Artikel 3 HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN DARI HAK ASASI MASYARAKAT)

HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN DARI HAK ASASI MASYARAKAT) Dari hasil uji laboratorium Sucofindo, ternyata beras plastik atau sintetis yang ada memang positif mengandung polivinil chlorida (PVC). Bahan beras plastik yang biasa dipakai untuk membuat polimer pipa, kabel, lantai plastik dan seterusnya. Isu adanya peredaran beras plastik di Indonesia tentu meresahkan konsumen dan pedagang. Apalagi mengingat mayoritas penduduk Indonesia menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari. Masalahnya, beras plastik ini secara fisik sekilas tak jauh berbeda dengan beras-beras asli di Indonesia. Oleh itu, nampaknya masyarakat harus ekstra waspada dan hati-hati dalam memilih beras untuk dikonsumsi. Pasalnya, beras palsu buatan China sudah mulai beredar di pasaran. Keterangan dari media Singapura, China sedang memproduksi beras palsu. Beras palsu ini sedang didistribusikan di kota China Taiyuan, di Provinsi Shaanxi. Bahkan diindikasikan beras-beras tersebut juga diekspor. Beras palsu ini terbuat dari gabungan kentang, ubi jalar dan resin sintetis yang direkayasa sedemikan rupa sehingga berbentuk menyerupai beras. Resin sintetis ini dinilai sangat berbahaya karena jika dikonsumsi dalam jumlah banyak sifatnya karsinogenik (memicu kanker). Tiga Bahaya Laman Republika.co.id (21/5) melansir Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kemenkes Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan ada 3 (tiga) kemungkinan bahaya jika mengonsumsi beras plastik. Pertama, trauma akibat fisik komponen plastik ke saluran cerna walaupun tentu berkurang kalau sudah jadi lembut. Kedua, dampak lokal akibat bahan kimia atau mungkin kontaminan apa yang ada dalam plastik yang dipakai. Meskipun ini akan tergantung jenis plastiknya. Ketiga, kemungkinan kalau bahan dalam plastik itu lalu terserap masuk pembuluh darah melalui mukosa saluran cerna, lalu menyebar ke seluruh tubuh. Menurut informasi yang dilansir media, pada tahun 2012 lalu dan tahun-tahun setelahnya Indonesia pernah impor beras sekitar 496,6 ton dari China dengan nilai 1,8 juta dollar. Ekses mengonsumsi beras plastik seperti kata salah seorang pejabat Restoran China Association yaitu; makan tiga mangkuk nasi palsu ini sama saja dengan makan satu kantong plastik. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pabrik yang memproduksi beras palsu itu. Peredaran beras plastik itu adalah terkonfirmasi kebenarannya dari pejabat resmi pemerintah (Badan POM). Tentu pemerintah harus memberi sanksi berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu. Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan tidak ada lagi peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu beras plastik tanpa tindakan yang cepat merugikan dan meresahkan semua pihak. Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan, pemerintah terus melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen. Di lain pihak, pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin. Laman Viva.co.id (20/5) melansir bahwa beras plastik tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga Vietnam, Malaysia, Singapura, dan India. Di Vietnam, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk melaporkan adanya beras plastik, agar secepatnya diverifikasi. Viva.co.id (20/5) menulis kabar beras plastik melanda Indonesia dan Vietnam setelah The Strait Times -media terbitan Singapura– melaporkan beras terbuat dari kentang, ubi jalar, dan resin sinteik menjadi bentuk beras nyata, telah dikirim ke Indonesia, India, dan Vietnam. Untuk mengantisipasi peredaran beras plastik itu, Lembaga Keamanan Pangan Kementerian Kesehatan Vietnam mengatakan telah membentuk kerjasama dengan Departemen Pertanian dan Pembangunan Pedesaan untuk memverifikasi peredaran beras plastik. Pihak berwenang Malaysia dan Singapura juga telah menyelidiki isu beras plastik, dengan memeriksa ke pasar-pasar. Malaysia misalnya, dilansir dari laman MStar, beras plastik ini diduga beredar di Malaysia melalui media sosial. Jika terbukti beras plastik telah beredar, bagi importir, distributor dan pengecer beras plastik tersebut dapat dikenakan sanksi seperti, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 yang menyebutkan: “setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 Miliar”. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 menyebutkan bahwa jika pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen, terutama atas jaminan hak keamanan pangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Seperangkat aturan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Hak konsumen harus ditegakkan agar kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi belaka. Penegakan hukum mesti dilakukan secara lebih intensif. Meminimalkan produk barang yang tidak layak konsumsi adalah keniscayaan. Tindakan hukum perlu dilakukan, selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri. Sekaligus pula mendukung terciptanya kepastian hukum dan jaminan berusaha di Indonesia. Kasus beras plastik menunjukkan betapa masih rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, lumpuhnya proteksi hukum dan minimnya regulasi keberpihakan kepada konsumen. Sekali lagi konsumen dipecundangi, dan terus menempatkan konsumen sebagai korban DPP PKB memberikan pernyataan sikapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015). Selain melihat dampak besar pada kesehatan konsumen, PKB mendapat aduan dari Ketua Asosisasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras Indonesia (Perpadi) Nellys Soekidi. Kami dapat laporan dari Ketua Asosiasi Pedagang Beras, Pak Nellys, akibat kasus beras plastik ini dalam seminggu telah membuat usaha pengusaha beras di pasar tradisional turun 30 persen, tentu ini juga berdampak langsung kepada pendapatan petani,” ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan. PKB melihat bahwa kasus beras plastik ini cukup besar karena mayoritas masyarakat di Indonesia mengkonsumsi nasi. Jika beras plastik beredar bebas di pasaran maka menurut Daniel hal tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen. Untuk itu, DPP PKB pun meminta kepada 4 Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi PKB untuk mendorong DPR segera membentuk Pansus Beras Plastik. Dalam penyampaian sikap tersebut, selain Daniel yang merupakan Kapoksi IV Fraksi PKB, hadir pula Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Kapoksi VI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, dan Kapoksi III Fraksi PKB Rohani. “Kasus ini tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu penanganan yang komprehensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa memberikan rekomdasi yang harus dijalankan pemerintah,” kata Daniel. Pansus ini disebut Daniel juga karena banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus beras plastik. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan. Kasus beras plastik ini banyak kejanggalan, karena sampai saat ini meski Mentan dan Mendag sudah melakukan sidak, belum ada satupun pihak yang menemukan dan melihat langsung beras plastik seperti apa wujudnya,” tutur Daniel. Secara ekonomi juga sangat tidak mungkin karena biaya dari plastik lebih mahal dari beras murni. Sehingga selain faktor ekonomi, kasus beras ini juga bisa sebagai wujud sabotase, entah terhadap pemerintah atau apa,” sambungnya. Dari sisi regulasi, kata Daniel, kasus beras plastik setidaknya melanggar 2 Undang-undang. Yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi yang cukup berat apabila ada penjual bahan makanan yang membahayakan kesehatan konsumen. Meski begitu, Daniel mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Selain itu PKB juga berharap agar pemerintah segera mengungkap kasus beras plastik ini. Kami imbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan resah. Kepada pemerintah agar sesegara mungkin mengungkap dan menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kerawanan sosial, terutama sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa,” tutup Daniel. sumber : detik.com DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar. d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kesimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-udang tentang Perlindungan Konsumen UNDANG-UNDANG No. 18 Tahun 2012 : a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. b. Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. c. Bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri. d. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan. Seharusnya mentri-mentri yang mengurui proses impor ekspor barang memeriksa barang yang masuk ke Indonesia apapun itu barangnya. Jangan sampai terjadi keteledoran lagi apalagi yang menyangkut soal makanan yang dikonsumsi setiap hari. Seperti contoh dari masuknya beras dari hasil olahan limbah plastik ini yang awalnya menjadi makanan pokok sehari-hari menjadi sangat berbahaya jika masuk kedalam tubuh. Yang mengonsumsi beras dari plastik ini dapat mengakibatkan tumbuhnya berbagai macam penyakit salah satunya kanker, saluran pencernaan terganggu dsb. Maka dari itu masyarakat di tuntut untuk jelih dalam memilih barang yang akan dibeli dan dikonsumsi terutama terhadap barang yang bukan hasil produksi atau olaha dari Indonesia dan belum terjamin isi dari barang tersebut. Sumber : http://deliaekasafitri.blogspot.com/2015/05/nama-delia-eka-safitri-nim-223114017-d3.html http://faridwajdi.info/beras-plastik/

Tugas Artikel 2 SANKSI FIFA (TINJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)

SANKSI FIFA (TINJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA) Sanksi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) kepada Indonesia membuat nasib sekitar 11.000 pemain sepak bola profesional Indonesia tak menentu. Kompetisi yang harus berhenti membuat ribuan pemain tak mempunyai penghasilan. Padahal, sebagian besar pemain menggantungkan hidupnya pada kompetisi sepak bola. Kalau mau dilihat lebih jauh lagi, keluarga para pemain pun menggantungkan hidup kepada pada roda kompetisi. Dampak sanksi FIFA hingga penghentian kompetisi membuat nasib puluhan ribu orang juga tak menentu. Belum lagi jika menghitung nasib wasit, ofisial, perangkat pertandingan, maupun pihak lain yang berhubungan dengan kompetisi tersebut. Pemerintah harus melihat bahwa puluhan ribu orang terdampak dengan berhentinya kompetisi ini. Bola ada di pemerintah karena pembekuan induk Organisasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) dilakukan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus mempunyai solusi bagi puluhan ribu orang tersebut. Memang mereka berjanji akan membuat kompetisi yang lebih baik dari kompetisi sebelumnya. Tapi, itu membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan hidup puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut tidak bisa menunggu waktu yang panjang. Pun dengan janji Kemenpora menggelar kompetisi Piala Kemerdekaan itu belum menjadi solusi konkret dan permanen untuk menjamin puluhan ribu individu yang terdampak. Jika janji menggelar kompetisi lebih baik itu adalah solusi jalan panjang yang masih membutuhkan proses panjang. Padahal, puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut butuh solusi jangka pendek yang cepat. Apakah pemerintah cukup mengatakan, seluruh pemain harus bersabar dan menunggu kompetisi yang dijanjikan akan bergulir. Tentu tidak. Hal lain yang pantas dicermati, apakah kompetisi yang dijanjikan pemerintah nanti bisa menjamin posisi para pemain lebih baik? Selama ini, harus diakui, dalam kompetisi-kompetisi sebelumnya para pemain hanya menjadi objek dari gelaran sepak bola di Tanah Air. Mereka seolah menjadi objek dari klub maupun penyelenggara kompetisi untuk meraup untung baik materi maupun nonmateri. Padahal, layaknya sebuah kompetisi profesional, pemain adalah subjek, bukan objek. Kita lihat bagaimana petinju profesional Mayweather Junior ataupun Manny Pacquiao bisa menjadi subjek dalam megaduel beberapa waktu lalu. Mereka bisa menentukan mau bertanding atau tidak, dari nama keduanya pun bisa mengalir uang triliunan rupiah serta mereka pun mendapatkan bayaran yang fantastis. Begitu juga dengan para pemain sepak bola profesional di negeri Eropa. Betapa mereka dihargai dengan baik. Tak hanya materi yang berlimpah, tapi juga nonmateri yang cukup bagus oleh klub maupun federasi. Karena klub dan federasi sadar, kompetisi menjadi menarik karena ada pemain sepak bola. Para pemain bisa mendapat ”cipratan” uang sponsor, uang hak siar, bahkan hasil dari penjualan merchandise. Kontrak mereka dibuat setara di mata hukum dengan klub. Jika klub bermasalah, pemain siap menggugat. Para pemain Italia pernah mengancam tidak bermain terkait hak siar, begitu juga dengan para pemain Spanyol pernah melakukan hal yang sama. Beberapa tahun yang lalu para pemain liga basket Amerika Serikat (AS) NBA bahkan mampu membuat molor kompetisi karena hakhak mereka tidak dipenuhi. Nah, di Indonesia, apakah para pemain sudah diberlakukan dengan baik seperti di atas? Belum. Gaji pemain yang telat, bahkan tidak dibayar oleh klub masih menjadi problem mendasar pada kompetisi sebelumnya. Lalu, pemerintah pascasanksi FIFA menjanjikan kompetisi yang lebih baik. Pertanyaannya, apakah kompetisi itu nanti juga mampu memosisikan pemain sebagai subjek sehingga hak-hak mereka bisa dijamin dengan baik? Jika dalam kompetisi bentukan pemerintah nanti juga tidak bisa menjamin hak-hak pemain, apakah kompetisi tersebut dikatakan lebih baik? Tentu tidak. Intinya, dalam kompetisi sepak bola pemain adalah subjek. Solusi jangka pendek dan panjang yang harus segera dibuat pemerintah mesti tetap mengacu bahwa pemain sepak bola Indonesia harus menjadi subjek, bukan sebagai objek lagi. Sanksi FIFA ditanggapi dalam berbagai pandangan. Umumnya para pencinta sepakbola sangat menyayangkan dengan keluarnya sanksi FIFA tersebut oleh karena yang rugi adalah kita sendiri. Tanggapan yang sangat ekstrim antara lain adalah menyesalkan mengapa Menpora Imam Nahrowi tidak mencabut surat keputusan pembekuan PSSI sebelum tenggat waktu yang diberikan FIFA yaitu 29 Mei 2015 lalu. Celakanya, Jokowi menanggapi santai saja sanksi yang dikeluarkan FIFA terhadap Indonesia. Bahkan ia dengan enteng mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia mau ikut pertandingan Internasional atau berprestasi dalam ruang lingkup Dunia. Lebih lanjut dikatakan bahwa sudah lama sekali Indonesia tidak punya prestasi dalam sepakbola. Oleh karena itu pembenahan terhadap PSSI akan berjalan terus. Dengan adanya pernyataan Jokowi maka beragam reaksi bermunculan. Sampai-sampai ada yang berkomentar yang sepertinya bercanda dan menyindir pernyataan Jokowi dengan mengatakan : ‘lieuer kang’. Atau, ‘pusing mas’. Pasti akan banyak komentar, respons, dan opini yangakan muncul dalam sehari dua hari ini terhadap sanksi FIFA dan kaitannya dengan pernyataan surat keputusan Menpora untuk membekukan PSSI, dan utamanya terhadap pernyataan Presiden Jokowi. Potensi bisnis sepak bola: Awalnya ada segelintir elite olahraga kita yang menganggap bahwa FIFA tidak akan sembarangan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia mengingat potensi sepakbola yang besar di Indonesia ditambah dengan populasi Indonesia yang besar. Ini dikaitkan dengan potensi bisnis sepakbola di negara kita. Tepatnya penonton sepakbola yang begitu besar, diperkirakan FIFA tidak akan berani memberikan sanksi kepada Indonesia. Mereka yang menganggap sepi peluang jatuhnya sanksi FIFA terhadap Indonesia salah prediksi. Ini bisa dimaklumi karena landasan prediksi tersebut salah karena tidak mengerti peraturan yang berlaku dalam FIFA khususnya yang terkait dengan kewajiban anggota serta apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Tentu saja sanksi tersebut tidak ada kaitan dengan populasi suatu negara anggota FIFA. Juga aspek bisnis tidak masuk hitungan FIFA. Bahkan kalau ada yang mengangggap potensi bisnis sepakbola yang sangat besar di Indonesia, nampaknya ini kesimpulan yang tidak tepat. Akan halnya potensi bisnis sepakbola di Indonesia, yang harus menjadi basis adalah daya beli masyarakat kita. Walaupun secara populasi Indonesia menduduki negara nomor empat di dunia, daya belinya jauh di bawah banyak negara maju. Ini terlihat dengan harga tiket untuk menonton pertandingan sepakbola relatif rendah. Tidak heran jika gaji para pemain sepakbola profesional di Indonesia tidak besar. Sementara nilai transfer pemain juga kecil. Fakta lain bahwa klub-klub sepakbola kita kemampuan secara finansial tidak besar. Walau begitu, banyak pihak memperkirakan bahwa potensi sepakbola kita akan meningkat seiring dengan meningkatnya laju pembangunan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia. Faktor ini memang tidak dipandang sebelah mata oleh para sponsor. Bagaimanapun sepakbola sudah merupakan industri. Sanksi FIFA: Sanksi FIFA terhadap Indonesia mempunyai implikasi yang sangat luas. Beberapa konsekuensi dari sanksi FIFA adalah bahwa PSSI kehilangan hak-haknya sebagai anggota FIFA, seperti tertera dalam statuta FIFA pasal 12 ayat 1. Selain itu, semua tim sepakbola Indonesia, baik tim Nasional maupun klub-klubnya dilarang berhubungan keolahragaan dengan anggota FIFA yang lain termasuk AFC (Konfederasi Sepakbola Asia). Juga termasuk larangan untuk mengikuti kompetisi-kompetisi yang diselenggarakan oleh FIFA dan AFC, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 14 ayat 3. Aspek lain adalah bahwa PSSI dan para offisialnya tidak akan memperoleh hak terkait program-program pengembangan FIFA, serta pelatihan-pelatihan selama masa berlakunya sanksi. Kalau ditelaah secara mendalam, makna dari sanksi FIFA terhadap Indonesia sangat besar dan luas. Artinya, kerugian yang kita alami sangat besar. Kehilangan hak untuk mengikuti pertandingan internasional berarti peluang pemain-pemain kita baik klub maupun tim Nasional untuk meningkatkan kualitas sudah tidak ada lagi. Kompetisilah yang membuat para pemain sepakbola menjadi lebih berkualitas. Dengan bertanding melawan tim-tim dan klub-klub bermutu akan banyak pelajaran yang diperoleh para pemain kita. Kerugian dalam aspek bisnis juga sangat besar. Apalagi dengan dibekukannya PSSI maka dana sponsor tidak akan mengalir. Sementara dana bantuan pengembangan sepakbola FIFA otomatis akan distop. Kerugian ini mempunyai efek berantai, mulai dari pemain, klub, karyawan klub, pengelola dan karyawan lapangan, wasit dan juru garis, bahkan sampai penjaja makanan yang selalu siap saat pertandingan sepakbola berlangsung. Bagaimana dengan sponsor? Jelas dana akan disalurkan ke sektor lain. Tentu saja sponsor juga akan rugi dengan kondisi seperti ini. Alhasil, tidak ada yang untung. Mau ke mana?: Aspek lain yang tidak kalah menarik untuk dibahas adalah reaksi pemerintah Indonesia (baca :Presiden Jokowi) terhadap sanksi FIFA. Jokowi mengatakan bahwa sanksi FIFA harus disikapi dengan positif. Dalam kaitan ini, Jokowi mengatakan bahwa pembenahan total dalam tubuh PSSI merupakan keinginan pemerintah. Artinya , reformasi total, pembenahan organisasi, pembenahan sistem, dan pembenahan manajemen. Di bagian lain dalam penjelasannya, Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin sepakbola Indonesia menjadi lebih baik dengan berprestasi. Selama ini tim sepakbola kita kalah lagi, kalah lagi, yang artinya tidak memiliki prestasi. Walau begitu, pernyataan Jokowi masih bisa diperdebatkan karena kita pernah punya prestasi. Hanya saja akhir-akhir ini, tim Nasional sepakbola kita sudah jarang menjadi juara pertama. Padahal dalam sepakbola, kita tidak bisa melihat hanya hitam putih. Tiap kompetisi selalu mempunyai konteks yang berbeda, karena sifatnya yang berbeda dan lawannya yang juga berbeda. Jokowi juga menyebutkan bahwa kita harus memilih antara main di Internasional atau prestasi Internasional. Pernyataan Jokowi ini seperti pedang bermata dua-bisa ‘membunuh lawan’ atau ‘membunuh diri sendiri’. Kalau kita pakai logika tersebut, berarti kita harus siap-siap untuk mengundurkan diri dari setiap cabang olahraga Internasional jika kita tidak punya prestasi. Ini bisa dikuliti satu persatu. Mulai saja dengan badminton yang puluhan tahun lalu kita mendominasi Dunia, sekarang praktis dikuasai oleh Tiongkok. Bagaimana dengan bola volley, atletik, dan bola basket? Apalagi renang kita yang jalan di tempat kalau memakai logika Jokowi,-berarti kita harus keluar dari FINA?. Kembali kepada sepakbola kita, FIFA akan mencabut sanksinya dan memulihkan keanggotaan Indonesia apabila dipenuhi empat syarat yang utamanyaadalah bahwa urusan sepakbola dikelola secara independen oleh PSSI. Jangan lupa bahwa tata tertib pada setiap organisasi olahraga Internasional sangat jelas. FINA tidak segan untuk menjatuhkan skorsing kepada Phelps walau ia adalah juara Dunia. Organisasi atletik Internasional, IAAF, sudah sering menjatuhkan skorsing kepada atlet-atlet tingkat Dunia yang melanggar peraturan. Dalam soal sepakbola Indonesia yang konon tim transisi akan mengadakan kongres Luar Biasa jelas ini salah kaprah jika sampai dilaksanakan. Kalau kita tidak dalam FIFA, apakah kita mau bergabung dengan organisasi sepakbola non-FIFA yang disebut VIVA? Organisasi ini antara lain anggotanya adalah provinsi Basque, Spanyol dan Siprus Utara. Dulu Gibraltar dan kepulauan Faroe adalah anggota VIVA, belakangan menjadi anggota FIFA. Padahal negara-negara kecil saja seperti San Marino, Andorra, dan Lichtenstein adalah anggota FIFA, seperti halnya negara-negara kecil di Pasifik dan Karibia. Apakah Indonesia mau mundur dengan tidak menjadi anggota FIFA? Pertanyaan ini harus dijawab secepatnya sebelum makin besarnya kerugian yang kita hadapi dari segi ekonomi, bisnis, psikologi, dan sosiologi. Satu-satunya jawaban adalah mengembalikan wewenang sepakbola kepada PSSI. Tentu disyaratkan agar PSSI memiliki komitmen penuh dalam melakukan revitalisasi dalam tubuh PSSI untuk meningkatkan prestasi sepakbola secara bertahap namun pasti. Pembekuan PSSI oleh FIFA ditetapkan lewat rapat Komite Eksekutif FIFA pada 30 Mei (2015). Keputusan tersebut diambil setelah PSSI dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 dan pasal 17 Statuta FIFA, yang merupakan akibat dari campur tangan pemerintah terhadap urusan rumah tangga PSSI. Secara garis besar, sepak bola Indonesia kini dikucilkan dari segala kegiatan persepakbolaan internasional, termasuk semua kegiatan untuk usia muda, pembinaan, pelatihan, dan pendanaan. Berikut ini detilnya: Indonesia tergabung dalam Grup F tetapi kini telah dikeluarkan dari kompetisi. Semua pertandingan Indonesia yang telah dijadwalkan, termasuk pada Juni 2015 (lawan Taiwan pada 11 Juni dan lawan Irak pada 16 Juni), telah dibatalkan. FIFA telah menyampaikan teknis cara penghitung posisi kedua terbaik kepada para peserta lainnya, terkait perubahan komposisi peserta setelah Indonesia dikeluarkan. Indonesia telah dihapus dari daftar peserta dalam kompetisi ini dan tidak akan ikut serta dalam undian grup pada 5 Juni. Mekanisme pengundian telah diperbarui dan dikirimkan kepada tim berpartisipasi. Karena pembekuan ditetapkan sebelum pengundian, maka tidak mengubah jumlah grup di kompetisi ini. Sumber : http://www.kompasiana.com/fuadafdhal/setelah-sanksi-fifa-kita-mau-ke-mana-kemelut-sepakbola-kita_556c4c79c823bd07048b456d http://nasional.sindonews.com/read/1008208/16/pemain-adalah-subjek-1433305805

Tugas artikel 1 Kemelut Di Golkar (Tinjauan dari sisi hukum)

KEMELUT DI GOLKAR (Tinjauan dari sisi hukum) PARTAI Golkar, akhir-akhir ini tengah dilanda kemelut internal yang dahsyat. Kemelut dahsyat itu dipicu sikap Aburizal Bakrie, alias ARB alias Ical, yang bersikeras untuk maju kembali menjadi calon Ketua Umum. Perpecahan pun tak lagi terbendung, setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesama rival ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum tercetusnya P3G, pecah ‘insiden penyerbuan’ oleh sekelompok massa mengatasnamakan organ AMPG di Kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar pada 30 November 2014. Beda pendapat soal jadual pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas Yogyakarta, bersikeras menyelenggarakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru 2009. Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah, kedudukan hukum Rapimnas lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan berada satu tingkat di bawah Munas. Alhasil, bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan, maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November hingga 3 Desember. Jalan Tengah Munas Bersama Menakar kekuatan masing-masing kubu dalam dinamika untuk memuluskan kepentingannya, nampaknnya akan terjadi tarik menarik yang sama kuatnya. Butir kesepakatan yang masih menjadi ganjalan bagi masing-masing kubu adalah keberadaan Golkar di KMP. Pihak AL yang sedari awal berkepentingan untuk berada dalam pemerintahan Jokowi, nampaknya menemui jalan buntu dalam perundingan ini. Kubu ARB yang memang saat ini menjadi motor KMP dengan segala kepentingan bargaining politiknya, memang susah untuk keluar begitu saja dari KMP, karena disitulah PG memiliki nilai tawar tinggi dihadapan pemerintah. Kubu AL yang sejatinya memang dibelakangnya berdiri JK sedari awal mendorong PG untuk sesegera mungkin merapatkan diri kepada kubu Jokowi. Hal inilah yang menjadi katub sebab perpecahan di tubuh PG sejatinya. Menurut berbagai kalangan praktisi dan pengamat politik memprediksi hasil akhir dari pertarungan antar kedua kubu ini adalah akan diadakan munas bersama. Munas bersama ini akan menjadi penting bagi PG untuk proses rekonsiliasi internal, pada akhirnya keputusan akan diserahkan secara utuh dalam arena munas tanpa ada tarik menarik dukungan seperti yang selama ini terjadi. Munas bersama ini sejatinya adalah langkah terbaik untuk mencapai kesepakatan bersama dan mengakhiri perpecahan PG. PG yang lihai dalam permainan politiknya, nampaknya akan mengambil posisi strategis untuk kepentingan partai secara nasional. JIka Munas bersama ini tidak tercapai akan mustahil bagi PG untuk sesegera mungkin melakukan pembenahan dan evaluasi pencapaian dan target partai kedepan. Manuver yang terjadi dilapangan disela-sela perundingan memang santer akan tercapai situasi munas bersama, bisa jadi tim perunding sendiri akan melakukan deal-deal tersendiri untuk bisa terselenggaranya munas bersama ini, jika kedua kubu berkeras untuk menolak hasil kompromi. Bahkan manuver yang terjadi saat perundingan, memungkinkan munas bersama tersebut akan meninggalkan kubu ARB dan AL, itu artinya munas bersama tersebut akan membawa nuansa baru dan meninggalkan jejak-jejak pertarungan kedua kubu. Perpecahan di tubuh partai pohon beringin ini, saya menduga adalah bagian dari scenario seorang akbar tanjung. Bagi seorang ARB yang nyatanya tidak mampu memberikan sumbangan untuk mendongkrak elektabilitas partai sejatinya telah surut oleh dukungan konstituennya di tingkat DPD I dan II, namun secara mengejutkan ketika Munas Versi ARB di Bali peserta yang hadir diluar perkiraan. Saya meyakini ini bagian dari andil besar Akbar Tanjung yang memang keberadaannya masih banyak di ikuti oleh kader-kader dibawahnya. Bahkan ketika proses awal perpecahan pada partai Golkar jelang Munas, Akbar Tanjung juga telah mengagas adanya islah antara kubu ARB dan Agung Laksono, namun ketika situasi pada saat itu tidak memungkinkan untuk terjadinya islah, justru kubu Agung Laksono laksana tidak memiliki power sama sekali untuk mengimbangi kubu ARB, laksana ayam kehilangan induknya. Sekali lagi itu bukti bahwa peran Akbar Tanjung sangatlah besar dalam menentukan arah politik partai golkar. Peran yang diambil oleh Akbar Tanjung ketika mendukung munas Bali sejatinya juga bagian dari cara Akbar untuk menunjukkan tajinya, dan akhirnya hal itu pun terbukti, bahwa tanpa “bang” Akbar tidak bisa berbuat apa-apa. Posisi strategis yang dimiliki oleh Akbar Tanjung ini seharusnya mampu diposisikan sebagai seorang yang akan mengagas sebuah rekonsiliasi ditengah perpecahan. Akbar Jangan diposisikan sebagai kubu yang berlawanan, karena seorang politisi kawakan seperti beliau ini memiliki posisi istimewa dalam membawa partai golkar untuk menjadi semakin dewasa dan mapan. Keberadaan akbar Tanjung sebagai seorang tokoh nasional yang piawai dalam memainkan bidak caturnya dalam semua level organisasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Akbar harus diposisikan layaknya seorang guru bangsa dalam bidang politik yang dalam setiap pengambilan keputusannya selalu berbicara sebagai seorang guru bangsa, bukan sebagai praktisi politik semata. Bang Akbar yang kita kenal sebagai seorang politik kawakan lewat dedikasi dirinya dalam memajukan dan mewarnai perpolitikan nasional, semoga tidak berhenti kepada kepentingan ambisi politik dan nafsu kekuasaan semata. Tapi jauh dari itu, beliau harus menjadi guru bagi banyak orang seperti Gus Dur serta tokoh-tokoh lainnya yang menjadi harum namanya. Lewat dedikasi dalam memajukan perpolitikan nasional hingga pencapaiannya saat ini, semoga menjadikan beliau lebih legowo untuk mengambil posisi sebagai seorang negarawan bagi siapa saja tidak terbatas kalangan internal golkar saja, dan mudah-mudahan Bang Akbar menjadi milik kita semua. Seorang tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang juga seorang intelektual ekonomi, melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di Golkar”. Seolah-olah ada demokrasi di Golkar, padahal sebenarnya tidak. Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah ‘demokrasi seolah-olah’. Dalam perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media nasional, Mekeng melakukan perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, Anggota DPR-RI asal NTT ini, melemparkan pernyataan yang lebih menyengat; bahwa ARB lebih baik fokus mengurusi masalah hutangnya daripada mengurus partai atau negara. Sebagai partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi. Dalam banyak pengalaman konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri. Alhasil, Golkar menjadi semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal pengelolaan kehidupan berdemokrasi. Kini, mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut sebagai “anomali (keanehan)” terbesar di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau ke mana Golkar yang kini tertampar oleh anomali politik memalukan itu? Perpecahan di tubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua umum, yakni antara calon incumbent (ARB) di satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartarto, bakal merembes secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu secara sangat serius soliditas organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca: kino Golkar). Kubu-kubu yang bertikai di Golkar berupaya menunjukkan sikap tulus untuk menjaga eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung politik praktis, sungguh sulit mengukur kadar ketulusan. Yang bisa ditakar hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan datang menampakkan wajah. Tapi, jika kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan pun beranjak pergi memalingkan rupa. Apa gerangan yang membuat ARB bersikeras maju kembali sebagai calon ketua umum? Apa pula alasan yang membuat Agung Laksono cs bersikeras menghadang langkah ARB? Ragam spekulasi politik pun berseliweran. Dalam konteks politik kekinian, spekulasi terkuat yang melatari huru-hara Golkar adalah “political positioning” terhadap rezim berkuasa hasil Pilpres 2014. Ada tarik-menarik yang kuat antara kubu yang menginginkan Golkar ikut koalisi rezim berkuasa, dengan kubu yang menghendaki Golkar melakoni watak barunya sebagai kekuatan oposan. Di ranah parlemen, Golkar menjadi pemain kunci dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang berdiri vis a vis dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Tampaknya ARB berkepentingan mengawal peran sentral Golkar di KMP. Sedangkan para seteru ARB sangat mungkin menggiring Golkar berkoalisi dengan rezim berkuasa. Kendati dianggap kurang berprestasi memimpin Golkar selama lima tahun berjalan, tapi satu hal yang patut diapresiasi pada ARB adalah kemampuannya membentuk watak baru Golkar sebagai kekuatan oposan, idem ditto penyeimbang. Mungkin konsistensi menjadi kekuatan penyeimbang inilah yang sedang jadi pertaruhan ARB. Respek kolektif Golkar pada ARB sangat mungkin berlipatganda jika dia secara legowo membuka jalan regenerasi! Sumber : • http://www.flobamora.net/berita/4288/2014-11-30/anomali-golkar.html

Kamis, 21 Mei 2015

Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi di indonesia

NAMA : Yudha Perdana Putra NPM : 19213535 KELAS : 2EA23 Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai nilai demokrasi di indosenia. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang : 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan kewajiban sebagai warga negara. 4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. 5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “. Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri. B. Perkembangan Pendidikan Bela Negara 1. Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. 2. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah Produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS). Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan. C. Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah.Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Pada awalnya di gabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila.Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan.Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar matematika daripada PKn. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara. Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois.Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akanmenjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.” Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu : 1. Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno.Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi. 2. Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yangkemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto. 3. Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan. Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia. Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban). Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan. Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya. Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar.Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.

Tugas softskill pendidikan kewarganegaraan

NAMA :Yudha Perdana Putra NPM :19213535 KELAS :2EA23 Akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang 1. Hak Hak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadi milik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita maka berbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadap sesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yang mengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertian tersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatu yang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim. Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntut untuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yang melanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikan kalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadi rentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diri pribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangat kompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proses hukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyai sesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatu itu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan dan lembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bila menyangkut masalah yang rumit. Hak sifatnya bisa atau dapat dituntut artinya tidak semua yang berbau Hak harus dituntut, untuk menuntut diserahkan pada yang punya hak itu sendiri. Tentunya berdasarkan keadilan dan kepatutan serta kelayakan. Penuntutan terhadap pemenuhan hak terjadi biasanya menyangkut sesuatu yang memang sangat perlu dituntut, semisal terjadinya perampasan, penipuan, penyrobotan dan atau masalah sosial kenegaraan seperti tidak dipenuhinya hak warganegara dalam hal upah, dalam hal hak menyangkut pendidikan, hak kesehatan, hak tenaga kerja dan lain sebagainya. 2. Kewajiban Kewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehingga kewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagai suatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaat sanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidak melakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampai yang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalam rangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harus dilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersama dalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajiban harus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntut untuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang paling sederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau hak menyangkut sesuatu yang harus didapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatu yang harus diberikan/dikerjakan. Yang hak berarti dapat dituntut sedangkan kewajiban menuntut untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosial demi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama. Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakat menuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untuk membantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengah masyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilan akan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dan sejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup dan berekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya. Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Didalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturaan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warganegara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warganegara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktekan dalam kehidupan berbangsa. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warganegaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warganegara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warganegara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warganegara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warganegara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warganegara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menunut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimu Regional (UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak tepat. Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian warga masyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis? tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin, membayar SPP (sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebenarnya warga Negara Indonesia masih banyak yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak-hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini. Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan Negara Indonesia. Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang menimbulkan kesengsaraan rakyat. Para pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan yang hanya mementingkan hak-haknya saja tanpa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa yang kita kerjaan benar-benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing warga Negara. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .

Kamis, 09 April 2015

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Yudha Perdana Putra Npm : 19213535 Kelas : 2EA23 1. Jelaskan mengapa ideologi pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberal ? Jawab : Sosialisme atau sosialis adalah sistem sosial dan ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi,serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut."Kepemilikan sosial" bisa merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau kombinasi dari semuanya.Ada banyak jenis sosialisme dan tidak ada definisi tunggal secara enskapitulasi dari mereka semua.Mereka berbeda dalam jenis kepemilikan sosial yang mereka ajukan, sejauh mana mereka bergantung pada pasar atau perencanaan, bagaimana manajemen harus diselenggarakan dalam lembaga-lembaga yang produktif, dan peran negara dalam membangun sosialisme. 2.Terkadang identitas nasional. Bersebrangan dengan identitas pribadi , bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga bias berjalan berdampingan ? Jawab : Proses Pembentukan Identitas Nasional adalah Identitas nasional tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang memunculkan perasaan solidaritas sosial. Suatu identitas nasional menunjukkan bahwa individu-individu setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni kesadaran mengenai perbedaan mereka dengan orang lain dan suatu perasaan akan harga diri bersama mereka (Charles F Andrain, 1992).

Minggu, 04 Januari 2015

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi 1.            Jelaskan yang dimaksud sisa hasil usaha ,mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik Negara (BUMN)? ·     Sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total  (total revenue [TRI] ) dengan biaya biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena koperasi adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan bukan untuk mencari keuntungan 2.      Bagaimana cara membagi SHU koperasi bagian anggota sehingga mencerminkan atas prinsip koperasi (Adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota)? ·         Dengan menggunakan prinsip – prinsip koperasi yaitu ; -          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. -    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. -          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. -          SHU anggota dibayar secara tunai. 3.     SHU koperasi juga diperoleh dari usaha nonoperasional seperti bungan deposito dan usaha operasional lain yang bukan dari anggota tanpa mengorbankan prinsip koperasi dan rumuskan cara membagi SHU tersebut? Dengan menggunakan rumus : SHUPa =  x JUA +  x JMA Dimana : ·         SHU pa     = Sisa hasil usaha per anggota ·         JUA           = Jasa Usaha Anggota ·         JMA          = Jasa Modal Anggota ·         VA                        = Volume usaha Anggota ( total transaksi anggota ) ·         UK                        = Volume usaha total koperasi ( total transaksi koperasi ) ·         Sa              = Jumlah simpanan anggota ·         TMS          = Modal sendiri total ( simpanan anggota total ) 4.      Apabila koperasi sebagai badan usaha mengalami kerugian (tidak memperoleh SHU) apakah kerugian tersebut ditanggung oleh anggota? Bila tidak dari mana koperasi menutupi kerugian tersebut? Bila iya bagaimana cara mendistribusikan kerugian tersebut terhadap anggota? ·    Ya ,kerugian memungkinkan ditanggung oleh anggota, untuk mendistribusikannya tentu harus ada pengelolaan yang baik dalam dana cadangan sehingga jika sewaktu – waktu koperasi tersebut merugi, maka dengan sendirinya dana cadangan akan terkompensasi, jika dana cadangan masih belum cukup untuk menutupi kerugian maka dapat menggunakan simpanan dari anggota. 5.      Apa pendapat saudara bila SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota lebih besar daripada yang bersumber dari transaksi dengan anggota? ·    Menurut saya akan terjadi dibukanya rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi tersebut.
Tugas Softskill Ekonomi Koperasi 1.            Jelaskan yang dimaksud sisa hasil usaha ,mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik Negara (BUMN)? ·     Sisa hasil usaha koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total  (total revenue [TRI] ) dengan biaya biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena koperasi adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan bukan untuk mencari keuntungan 2.      Bagaimana cara membagi SHU koperasi bagian anggota sehingga mencerminkan atas prinsip koperasi (Adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota)? ·         Dengan menggunakan prinsip – prinsip koperasi yaitu ; -          SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. -    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. -          Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. -          SHU anggota dibayar secara tunai. 3.     SHU koperasi juga diperoleh dari usaha nonoperasional seperti bungan deposito dan usaha operasional lain yang bukan dari anggota tanpa mengorbankan prinsip koperasi dan rumuskan cara membagi SHU tersebut? Dengan menggunakan rumus : SHUPa =  x JUA +  x JMA Dimana : ·         SHU pa     = Sisa hasil usaha per anggota ·         JUA           = Jasa Usaha Anggota ·         JMA          = Jasa Modal Anggota ·         VA                        = Volume usaha Anggota ( total transaksi anggota ) ·         UK                        = Volume usaha total koperasi ( total transaksi koperasi ) ·         Sa              = Jumlah simpanan anggota ·         TMS          = Modal sendiri total ( simpanan anggota total ) 4.      Apabila koperasi sebagai badan usaha mengalami kerugian (tidak memperoleh SHU) apakah kerugian tersebut ditanggung oleh anggota? Bila tidak dari mana koperasi menutupi kerugian tersebut? Bila iya bagaimana cara mendistribusikan kerugian tersebut terhadap anggota? ·    Ya ,kerugian memungkinkan ditanggung oleh anggota, untuk mendistribusikannya tentu harus ada pengelolaan yang baik dalam dana cadangan sehingga jika sewaktu – waktu koperasi tersebut merugi, maka dengan sendirinya dana cadangan akan terkompensasi, jika dana cadangan masih belum cukup untuk menutupi kerugian maka dapat menggunakan simpanan dari anggota. 5.      Apa pendapat saudara bila SHU yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota lebih besar daripada yang bersumber dari transaksi dengan anggota? ·    Menurut saya akan terjadi dibukanya rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi tersebut.