Rabu, 10 Juni 2015

Tugas Artikel 3 HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN DARI HAK ASASI MASYARAKAT)

HEBOH BERAS PLASTIK (TINJAUAN DARI HAK ASASI MASYARAKAT) Dari hasil uji laboratorium Sucofindo, ternyata beras plastik atau sintetis yang ada memang positif mengandung polivinil chlorida (PVC). Bahan beras plastik yang biasa dipakai untuk membuat polimer pipa, kabel, lantai plastik dan seterusnya. Isu adanya peredaran beras plastik di Indonesia tentu meresahkan konsumen dan pedagang. Apalagi mengingat mayoritas penduduk Indonesia menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari. Masalahnya, beras plastik ini secara fisik sekilas tak jauh berbeda dengan beras-beras asli di Indonesia. Oleh itu, nampaknya masyarakat harus ekstra waspada dan hati-hati dalam memilih beras untuk dikonsumsi. Pasalnya, beras palsu buatan China sudah mulai beredar di pasaran. Keterangan dari media Singapura, China sedang memproduksi beras palsu. Beras palsu ini sedang didistribusikan di kota China Taiyuan, di Provinsi Shaanxi. Bahkan diindikasikan beras-beras tersebut juga diekspor. Beras palsu ini terbuat dari gabungan kentang, ubi jalar dan resin sintetis yang direkayasa sedemikan rupa sehingga berbentuk menyerupai beras. Resin sintetis ini dinilai sangat berbahaya karena jika dikonsumsi dalam jumlah banyak sifatnya karsinogenik (memicu kanker). Tiga Bahaya Laman Republika.co.id (21/5) melansir Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Kemenkes Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan ada 3 (tiga) kemungkinan bahaya jika mengonsumsi beras plastik. Pertama, trauma akibat fisik komponen plastik ke saluran cerna walaupun tentu berkurang kalau sudah jadi lembut. Kedua, dampak lokal akibat bahan kimia atau mungkin kontaminan apa yang ada dalam plastik yang dipakai. Meskipun ini akan tergantung jenis plastiknya. Ketiga, kemungkinan kalau bahan dalam plastik itu lalu terserap masuk pembuluh darah melalui mukosa saluran cerna, lalu menyebar ke seluruh tubuh. Menurut informasi yang dilansir media, pada tahun 2012 lalu dan tahun-tahun setelahnya Indonesia pernah impor beras sekitar 496,6 ton dari China dengan nilai 1,8 juta dollar. Ekses mengonsumsi beras plastik seperti kata salah seorang pejabat Restoran China Association yaitu; makan tiga mangkuk nasi palsu ini sama saja dengan makan satu kantong plastik. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pabrik yang memproduksi beras palsu itu. Peredaran beras plastik itu adalah terkonfirmasi kebenarannya dari pejabat resmi pemerintah (Badan POM). Tentu pemerintah harus memberi sanksi berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu. Pemerintah harus segera bertindak untuk memastikan tidak ada lagi peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu beras plastik tanpa tindakan yang cepat merugikan dan meresahkan semua pihak. Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan, pemerintah terus melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen. Di lain pihak, pemerintah perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin. Laman Viva.co.id (20/5) melansir bahwa beras plastik tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga Vietnam, Malaysia, Singapura, dan India. Di Vietnam, Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk melaporkan adanya beras plastik, agar secepatnya diverifikasi. Viva.co.id (20/5) menulis kabar beras plastik melanda Indonesia dan Vietnam setelah The Strait Times -media terbitan Singapura– melaporkan beras terbuat dari kentang, ubi jalar, dan resin sinteik menjadi bentuk beras nyata, telah dikirim ke Indonesia, India, dan Vietnam. Untuk mengantisipasi peredaran beras plastik itu, Lembaga Keamanan Pangan Kementerian Kesehatan Vietnam mengatakan telah membentuk kerjasama dengan Departemen Pertanian dan Pembangunan Pedesaan untuk memverifikasi peredaran beras plastik. Pihak berwenang Malaysia dan Singapura juga telah menyelidiki isu beras plastik, dengan memeriksa ke pasar-pasar. Malaysia misalnya, dilansir dari laman MStar, beras plastik ini diduga beredar di Malaysia melalui media sosial. Jika terbukti beras plastik telah beredar, bagi importir, distributor dan pengecer beras plastik tersebut dapat dikenakan sanksi seperti, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 yang menyebutkan: “setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 Miliar”. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 menyebutkan bahwa jika pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen, terutama atas jaminan hak keamanan pangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Seperangkat aturan itu bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional. Hak konsumen harus ditegakkan agar kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi belaka. Penegakan hukum mesti dilakukan secara lebih intensif. Meminimalkan produk barang yang tidak layak konsumsi adalah keniscayaan. Tindakan hukum perlu dilakukan, selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri. Sekaligus pula mendukung terciptanya kepastian hukum dan jaminan berusaha di Indonesia. Kasus beras plastik menunjukkan betapa masih rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, lumpuhnya proteksi hukum dan minimnya regulasi keberpihakan kepada konsumen. Sekali lagi konsumen dipecundangi, dan terus menempatkan konsumen sebagai korban DPP PKB memberikan pernyataan sikapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/5/2015). Selain melihat dampak besar pada kesehatan konsumen, PKB mendapat aduan dari Ketua Asosisasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras Indonesia (Perpadi) Nellys Soekidi. Kami dapat laporan dari Ketua Asosiasi Pedagang Beras, Pak Nellys, akibat kasus beras plastik ini dalam seminggu telah membuat usaha pengusaha beras di pasar tradisional turun 30 persen, tentu ini juga berdampak langsung kepada pendapatan petani,” ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan. PKB melihat bahwa kasus beras plastik ini cukup besar karena mayoritas masyarakat di Indonesia mengkonsumsi nasi. Jika beras plastik beredar bebas di pasaran maka menurut Daniel hal tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen. Untuk itu, DPP PKB pun meminta kepada 4 Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi PKB untuk mendorong DPR segera membentuk Pansus Beras Plastik. Dalam penyampaian sikap tersebut, selain Daniel yang merupakan Kapoksi IV Fraksi PKB, hadir pula Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Kapoksi VI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah, dan Kapoksi III Fraksi PKB Rohani. “Kasus ini tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu penanganan yang komprehensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa memberikan rekomdasi yang harus dijalankan pemerintah,” kata Daniel. Pansus ini disebut Daniel juga karena banyak pihak yang terlibat dalam penanganan kasus beras plastik. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan. Kasus beras plastik ini banyak kejanggalan, karena sampai saat ini meski Mentan dan Mendag sudah melakukan sidak, belum ada satupun pihak yang menemukan dan melihat langsung beras plastik seperti apa wujudnya,” tutur Daniel. Secara ekonomi juga sangat tidak mungkin karena biaya dari plastik lebih mahal dari beras murni. Sehingga selain faktor ekonomi, kasus beras ini juga bisa sebagai wujud sabotase, entah terhadap pemerintah atau apa,” sambungnya. Dari sisi regulasi, kata Daniel, kasus beras plastik setidaknya melanggar 2 Undang-undang. Yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi yang cukup berat apabila ada penjual bahan makanan yang membahayakan kesehatan konsumen. Meski begitu, Daniel mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah. Selain itu PKB juga berharap agar pemerintah segera mengungkap kasus beras plastik ini. Kami imbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan resah. Kepada pemerintah agar sesegara mungkin mengungkap dan menjelaskan hal ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kerawanan sosial, terutama sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa,” tutup Daniel. sumber : detik.com DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar. d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kesimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat. g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-udang tentang Perlindungan Konsumen UNDANG-UNDANG No. 18 Tahun 2012 : a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. b. Bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. c. Bahwa sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri. d. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan. Seharusnya mentri-mentri yang mengurui proses impor ekspor barang memeriksa barang yang masuk ke Indonesia apapun itu barangnya. Jangan sampai terjadi keteledoran lagi apalagi yang menyangkut soal makanan yang dikonsumsi setiap hari. Seperti contoh dari masuknya beras dari hasil olahan limbah plastik ini yang awalnya menjadi makanan pokok sehari-hari menjadi sangat berbahaya jika masuk kedalam tubuh. Yang mengonsumsi beras dari plastik ini dapat mengakibatkan tumbuhnya berbagai macam penyakit salah satunya kanker, saluran pencernaan terganggu dsb. Maka dari itu masyarakat di tuntut untuk jelih dalam memilih barang yang akan dibeli dan dikonsumsi terutama terhadap barang yang bukan hasil produksi atau olaha dari Indonesia dan belum terjamin isi dari barang tersebut. Sumber : http://deliaekasafitri.blogspot.com/2015/05/nama-delia-eka-safitri-nim-223114017-d3.html http://faridwajdi.info/beras-plastik/

Tugas Artikel 2 SANKSI FIFA (TINJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA)

SANKSI FIFA (TINJAUAN DARI SISI HAK PEMAIN DAN PENONTON SEPAK BOLA) Sanksi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) kepada Indonesia membuat nasib sekitar 11.000 pemain sepak bola profesional Indonesia tak menentu. Kompetisi yang harus berhenti membuat ribuan pemain tak mempunyai penghasilan. Padahal, sebagian besar pemain menggantungkan hidupnya pada kompetisi sepak bola. Kalau mau dilihat lebih jauh lagi, keluarga para pemain pun menggantungkan hidup kepada pada roda kompetisi. Dampak sanksi FIFA hingga penghentian kompetisi membuat nasib puluhan ribu orang juga tak menentu. Belum lagi jika menghitung nasib wasit, ofisial, perangkat pertandingan, maupun pihak lain yang berhubungan dengan kompetisi tersebut. Pemerintah harus melihat bahwa puluhan ribu orang terdampak dengan berhentinya kompetisi ini. Bola ada di pemerintah karena pembekuan induk Organisasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) dilakukan oleh pemerintah. Artinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) harus mempunyai solusi bagi puluhan ribu orang tersebut. Memang mereka berjanji akan membuat kompetisi yang lebih baik dari kompetisi sebelumnya. Tapi, itu membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan hidup puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut tidak bisa menunggu waktu yang panjang. Pun dengan janji Kemenpora menggelar kompetisi Piala Kemerdekaan itu belum menjadi solusi konkret dan permanen untuk menjamin puluhan ribu individu yang terdampak. Jika janji menggelar kompetisi lebih baik itu adalah solusi jalan panjang yang masih membutuhkan proses panjang. Padahal, puluhan ribu orang terdampak sanksi FIFA tersebut butuh solusi jangka pendek yang cepat. Apakah pemerintah cukup mengatakan, seluruh pemain harus bersabar dan menunggu kompetisi yang dijanjikan akan bergulir. Tentu tidak. Hal lain yang pantas dicermati, apakah kompetisi yang dijanjikan pemerintah nanti bisa menjamin posisi para pemain lebih baik? Selama ini, harus diakui, dalam kompetisi-kompetisi sebelumnya para pemain hanya menjadi objek dari gelaran sepak bola di Tanah Air. Mereka seolah menjadi objek dari klub maupun penyelenggara kompetisi untuk meraup untung baik materi maupun nonmateri. Padahal, layaknya sebuah kompetisi profesional, pemain adalah subjek, bukan objek. Kita lihat bagaimana petinju profesional Mayweather Junior ataupun Manny Pacquiao bisa menjadi subjek dalam megaduel beberapa waktu lalu. Mereka bisa menentukan mau bertanding atau tidak, dari nama keduanya pun bisa mengalir uang triliunan rupiah serta mereka pun mendapatkan bayaran yang fantastis. Begitu juga dengan para pemain sepak bola profesional di negeri Eropa. Betapa mereka dihargai dengan baik. Tak hanya materi yang berlimpah, tapi juga nonmateri yang cukup bagus oleh klub maupun federasi. Karena klub dan federasi sadar, kompetisi menjadi menarik karena ada pemain sepak bola. Para pemain bisa mendapat ”cipratan” uang sponsor, uang hak siar, bahkan hasil dari penjualan merchandise. Kontrak mereka dibuat setara di mata hukum dengan klub. Jika klub bermasalah, pemain siap menggugat. Para pemain Italia pernah mengancam tidak bermain terkait hak siar, begitu juga dengan para pemain Spanyol pernah melakukan hal yang sama. Beberapa tahun yang lalu para pemain liga basket Amerika Serikat (AS) NBA bahkan mampu membuat molor kompetisi karena hakhak mereka tidak dipenuhi. Nah, di Indonesia, apakah para pemain sudah diberlakukan dengan baik seperti di atas? Belum. Gaji pemain yang telat, bahkan tidak dibayar oleh klub masih menjadi problem mendasar pada kompetisi sebelumnya. Lalu, pemerintah pascasanksi FIFA menjanjikan kompetisi yang lebih baik. Pertanyaannya, apakah kompetisi itu nanti juga mampu memosisikan pemain sebagai subjek sehingga hak-hak mereka bisa dijamin dengan baik? Jika dalam kompetisi bentukan pemerintah nanti juga tidak bisa menjamin hak-hak pemain, apakah kompetisi tersebut dikatakan lebih baik? Tentu tidak. Intinya, dalam kompetisi sepak bola pemain adalah subjek. Solusi jangka pendek dan panjang yang harus segera dibuat pemerintah mesti tetap mengacu bahwa pemain sepak bola Indonesia harus menjadi subjek, bukan sebagai objek lagi. Sanksi FIFA ditanggapi dalam berbagai pandangan. Umumnya para pencinta sepakbola sangat menyayangkan dengan keluarnya sanksi FIFA tersebut oleh karena yang rugi adalah kita sendiri. Tanggapan yang sangat ekstrim antara lain adalah menyesalkan mengapa Menpora Imam Nahrowi tidak mencabut surat keputusan pembekuan PSSI sebelum tenggat waktu yang diberikan FIFA yaitu 29 Mei 2015 lalu. Celakanya, Jokowi menanggapi santai saja sanksi yang dikeluarkan FIFA terhadap Indonesia. Bahkan ia dengan enteng mengeluarkan pernyataan bahwa Indonesia mau ikut pertandingan Internasional atau berprestasi dalam ruang lingkup Dunia. Lebih lanjut dikatakan bahwa sudah lama sekali Indonesia tidak punya prestasi dalam sepakbola. Oleh karena itu pembenahan terhadap PSSI akan berjalan terus. Dengan adanya pernyataan Jokowi maka beragam reaksi bermunculan. Sampai-sampai ada yang berkomentar yang sepertinya bercanda dan menyindir pernyataan Jokowi dengan mengatakan : ‘lieuer kang’. Atau, ‘pusing mas’. Pasti akan banyak komentar, respons, dan opini yangakan muncul dalam sehari dua hari ini terhadap sanksi FIFA dan kaitannya dengan pernyataan surat keputusan Menpora untuk membekukan PSSI, dan utamanya terhadap pernyataan Presiden Jokowi. Potensi bisnis sepak bola: Awalnya ada segelintir elite olahraga kita yang menganggap bahwa FIFA tidak akan sembarangan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia mengingat potensi sepakbola yang besar di Indonesia ditambah dengan populasi Indonesia yang besar. Ini dikaitkan dengan potensi bisnis sepakbola di negara kita. Tepatnya penonton sepakbola yang begitu besar, diperkirakan FIFA tidak akan berani memberikan sanksi kepada Indonesia. Mereka yang menganggap sepi peluang jatuhnya sanksi FIFA terhadap Indonesia salah prediksi. Ini bisa dimaklumi karena landasan prediksi tersebut salah karena tidak mengerti peraturan yang berlaku dalam FIFA khususnya yang terkait dengan kewajiban anggota serta apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Tentu saja sanksi tersebut tidak ada kaitan dengan populasi suatu negara anggota FIFA. Juga aspek bisnis tidak masuk hitungan FIFA. Bahkan kalau ada yang mengangggap potensi bisnis sepakbola yang sangat besar di Indonesia, nampaknya ini kesimpulan yang tidak tepat. Akan halnya potensi bisnis sepakbola di Indonesia, yang harus menjadi basis adalah daya beli masyarakat kita. Walaupun secara populasi Indonesia menduduki negara nomor empat di dunia, daya belinya jauh di bawah banyak negara maju. Ini terlihat dengan harga tiket untuk menonton pertandingan sepakbola relatif rendah. Tidak heran jika gaji para pemain sepakbola profesional di Indonesia tidak besar. Sementara nilai transfer pemain juga kecil. Fakta lain bahwa klub-klub sepakbola kita kemampuan secara finansial tidak besar. Walau begitu, banyak pihak memperkirakan bahwa potensi sepakbola kita akan meningkat seiring dengan meningkatnya laju pembangunan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia. Faktor ini memang tidak dipandang sebelah mata oleh para sponsor. Bagaimanapun sepakbola sudah merupakan industri. Sanksi FIFA: Sanksi FIFA terhadap Indonesia mempunyai implikasi yang sangat luas. Beberapa konsekuensi dari sanksi FIFA adalah bahwa PSSI kehilangan hak-haknya sebagai anggota FIFA, seperti tertera dalam statuta FIFA pasal 12 ayat 1. Selain itu, semua tim sepakbola Indonesia, baik tim Nasional maupun klub-klubnya dilarang berhubungan keolahragaan dengan anggota FIFA yang lain termasuk AFC (Konfederasi Sepakbola Asia). Juga termasuk larangan untuk mengikuti kompetisi-kompetisi yang diselenggarakan oleh FIFA dan AFC, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 14 ayat 3. Aspek lain adalah bahwa PSSI dan para offisialnya tidak akan memperoleh hak terkait program-program pengembangan FIFA, serta pelatihan-pelatihan selama masa berlakunya sanksi. Kalau ditelaah secara mendalam, makna dari sanksi FIFA terhadap Indonesia sangat besar dan luas. Artinya, kerugian yang kita alami sangat besar. Kehilangan hak untuk mengikuti pertandingan internasional berarti peluang pemain-pemain kita baik klub maupun tim Nasional untuk meningkatkan kualitas sudah tidak ada lagi. Kompetisilah yang membuat para pemain sepakbola menjadi lebih berkualitas. Dengan bertanding melawan tim-tim dan klub-klub bermutu akan banyak pelajaran yang diperoleh para pemain kita. Kerugian dalam aspek bisnis juga sangat besar. Apalagi dengan dibekukannya PSSI maka dana sponsor tidak akan mengalir. Sementara dana bantuan pengembangan sepakbola FIFA otomatis akan distop. Kerugian ini mempunyai efek berantai, mulai dari pemain, klub, karyawan klub, pengelola dan karyawan lapangan, wasit dan juru garis, bahkan sampai penjaja makanan yang selalu siap saat pertandingan sepakbola berlangsung. Bagaimana dengan sponsor? Jelas dana akan disalurkan ke sektor lain. Tentu saja sponsor juga akan rugi dengan kondisi seperti ini. Alhasil, tidak ada yang untung. Mau ke mana?: Aspek lain yang tidak kalah menarik untuk dibahas adalah reaksi pemerintah Indonesia (baca :Presiden Jokowi) terhadap sanksi FIFA. Jokowi mengatakan bahwa sanksi FIFA harus disikapi dengan positif. Dalam kaitan ini, Jokowi mengatakan bahwa pembenahan total dalam tubuh PSSI merupakan keinginan pemerintah. Artinya , reformasi total, pembenahan organisasi, pembenahan sistem, dan pembenahan manajemen. Di bagian lain dalam penjelasannya, Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah ingin sepakbola Indonesia menjadi lebih baik dengan berprestasi. Selama ini tim sepakbola kita kalah lagi, kalah lagi, yang artinya tidak memiliki prestasi. Walau begitu, pernyataan Jokowi masih bisa diperdebatkan karena kita pernah punya prestasi. Hanya saja akhir-akhir ini, tim Nasional sepakbola kita sudah jarang menjadi juara pertama. Padahal dalam sepakbola, kita tidak bisa melihat hanya hitam putih. Tiap kompetisi selalu mempunyai konteks yang berbeda, karena sifatnya yang berbeda dan lawannya yang juga berbeda. Jokowi juga menyebutkan bahwa kita harus memilih antara main di Internasional atau prestasi Internasional. Pernyataan Jokowi ini seperti pedang bermata dua-bisa ‘membunuh lawan’ atau ‘membunuh diri sendiri’. Kalau kita pakai logika tersebut, berarti kita harus siap-siap untuk mengundurkan diri dari setiap cabang olahraga Internasional jika kita tidak punya prestasi. Ini bisa dikuliti satu persatu. Mulai saja dengan badminton yang puluhan tahun lalu kita mendominasi Dunia, sekarang praktis dikuasai oleh Tiongkok. Bagaimana dengan bola volley, atletik, dan bola basket? Apalagi renang kita yang jalan di tempat kalau memakai logika Jokowi,-berarti kita harus keluar dari FINA?. Kembali kepada sepakbola kita, FIFA akan mencabut sanksinya dan memulihkan keanggotaan Indonesia apabila dipenuhi empat syarat yang utamanyaadalah bahwa urusan sepakbola dikelola secara independen oleh PSSI. Jangan lupa bahwa tata tertib pada setiap organisasi olahraga Internasional sangat jelas. FINA tidak segan untuk menjatuhkan skorsing kepada Phelps walau ia adalah juara Dunia. Organisasi atletik Internasional, IAAF, sudah sering menjatuhkan skorsing kepada atlet-atlet tingkat Dunia yang melanggar peraturan. Dalam soal sepakbola Indonesia yang konon tim transisi akan mengadakan kongres Luar Biasa jelas ini salah kaprah jika sampai dilaksanakan. Kalau kita tidak dalam FIFA, apakah kita mau bergabung dengan organisasi sepakbola non-FIFA yang disebut VIVA? Organisasi ini antara lain anggotanya adalah provinsi Basque, Spanyol dan Siprus Utara. Dulu Gibraltar dan kepulauan Faroe adalah anggota VIVA, belakangan menjadi anggota FIFA. Padahal negara-negara kecil saja seperti San Marino, Andorra, dan Lichtenstein adalah anggota FIFA, seperti halnya negara-negara kecil di Pasifik dan Karibia. Apakah Indonesia mau mundur dengan tidak menjadi anggota FIFA? Pertanyaan ini harus dijawab secepatnya sebelum makin besarnya kerugian yang kita hadapi dari segi ekonomi, bisnis, psikologi, dan sosiologi. Satu-satunya jawaban adalah mengembalikan wewenang sepakbola kepada PSSI. Tentu disyaratkan agar PSSI memiliki komitmen penuh dalam melakukan revitalisasi dalam tubuh PSSI untuk meningkatkan prestasi sepakbola secara bertahap namun pasti. Pembekuan PSSI oleh FIFA ditetapkan lewat rapat Komite Eksekutif FIFA pada 30 Mei (2015). Keputusan tersebut diambil setelah PSSI dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 dan pasal 17 Statuta FIFA, yang merupakan akibat dari campur tangan pemerintah terhadap urusan rumah tangga PSSI. Secara garis besar, sepak bola Indonesia kini dikucilkan dari segala kegiatan persepakbolaan internasional, termasuk semua kegiatan untuk usia muda, pembinaan, pelatihan, dan pendanaan. Berikut ini detilnya: Indonesia tergabung dalam Grup F tetapi kini telah dikeluarkan dari kompetisi. Semua pertandingan Indonesia yang telah dijadwalkan, termasuk pada Juni 2015 (lawan Taiwan pada 11 Juni dan lawan Irak pada 16 Juni), telah dibatalkan. FIFA telah menyampaikan teknis cara penghitung posisi kedua terbaik kepada para peserta lainnya, terkait perubahan komposisi peserta setelah Indonesia dikeluarkan. Indonesia telah dihapus dari daftar peserta dalam kompetisi ini dan tidak akan ikut serta dalam undian grup pada 5 Juni. Mekanisme pengundian telah diperbarui dan dikirimkan kepada tim berpartisipasi. Karena pembekuan ditetapkan sebelum pengundian, maka tidak mengubah jumlah grup di kompetisi ini. Sumber : http://www.kompasiana.com/fuadafdhal/setelah-sanksi-fifa-kita-mau-ke-mana-kemelut-sepakbola-kita_556c4c79c823bd07048b456d http://nasional.sindonews.com/read/1008208/16/pemain-adalah-subjek-1433305805

Tugas artikel 1 Kemelut Di Golkar (Tinjauan dari sisi hukum)

KEMELUT DI GOLKAR (Tinjauan dari sisi hukum) PARTAI Golkar, akhir-akhir ini tengah dilanda kemelut internal yang dahsyat. Kemelut dahsyat itu dipicu sikap Aburizal Bakrie, alias ARB alias Ical, yang bersikeras untuk maju kembali menjadi calon Ketua Umum. Perpecahan pun tak lagi terbendung, setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesama rival ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum tercetusnya P3G, pecah ‘insiden penyerbuan’ oleh sekelompok massa mengatasnamakan organ AMPG di Kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar pada 30 November 2014. Beda pendapat soal jadual pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas Yogyakarta, bersikeras menyelenggarakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru 2009. Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah, kedudukan hukum Rapimnas lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan berada satu tingkat di bawah Munas. Alhasil, bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan, maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November hingga 3 Desember. Jalan Tengah Munas Bersama Menakar kekuatan masing-masing kubu dalam dinamika untuk memuluskan kepentingannya, nampaknnya akan terjadi tarik menarik yang sama kuatnya. Butir kesepakatan yang masih menjadi ganjalan bagi masing-masing kubu adalah keberadaan Golkar di KMP. Pihak AL yang sedari awal berkepentingan untuk berada dalam pemerintahan Jokowi, nampaknya menemui jalan buntu dalam perundingan ini. Kubu ARB yang memang saat ini menjadi motor KMP dengan segala kepentingan bargaining politiknya, memang susah untuk keluar begitu saja dari KMP, karena disitulah PG memiliki nilai tawar tinggi dihadapan pemerintah. Kubu AL yang sejatinya memang dibelakangnya berdiri JK sedari awal mendorong PG untuk sesegera mungkin merapatkan diri kepada kubu Jokowi. Hal inilah yang menjadi katub sebab perpecahan di tubuh PG sejatinya. Menurut berbagai kalangan praktisi dan pengamat politik memprediksi hasil akhir dari pertarungan antar kedua kubu ini adalah akan diadakan munas bersama. Munas bersama ini akan menjadi penting bagi PG untuk proses rekonsiliasi internal, pada akhirnya keputusan akan diserahkan secara utuh dalam arena munas tanpa ada tarik menarik dukungan seperti yang selama ini terjadi. Munas bersama ini sejatinya adalah langkah terbaik untuk mencapai kesepakatan bersama dan mengakhiri perpecahan PG. PG yang lihai dalam permainan politiknya, nampaknya akan mengambil posisi strategis untuk kepentingan partai secara nasional. JIka Munas bersama ini tidak tercapai akan mustahil bagi PG untuk sesegera mungkin melakukan pembenahan dan evaluasi pencapaian dan target partai kedepan. Manuver yang terjadi dilapangan disela-sela perundingan memang santer akan tercapai situasi munas bersama, bisa jadi tim perunding sendiri akan melakukan deal-deal tersendiri untuk bisa terselenggaranya munas bersama ini, jika kedua kubu berkeras untuk menolak hasil kompromi. Bahkan manuver yang terjadi saat perundingan, memungkinkan munas bersama tersebut akan meninggalkan kubu ARB dan AL, itu artinya munas bersama tersebut akan membawa nuansa baru dan meninggalkan jejak-jejak pertarungan kedua kubu. Perpecahan di tubuh partai pohon beringin ini, saya menduga adalah bagian dari scenario seorang akbar tanjung. Bagi seorang ARB yang nyatanya tidak mampu memberikan sumbangan untuk mendongkrak elektabilitas partai sejatinya telah surut oleh dukungan konstituennya di tingkat DPD I dan II, namun secara mengejutkan ketika Munas Versi ARB di Bali peserta yang hadir diluar perkiraan. Saya meyakini ini bagian dari andil besar Akbar Tanjung yang memang keberadaannya masih banyak di ikuti oleh kader-kader dibawahnya. Bahkan ketika proses awal perpecahan pada partai Golkar jelang Munas, Akbar Tanjung juga telah mengagas adanya islah antara kubu ARB dan Agung Laksono, namun ketika situasi pada saat itu tidak memungkinkan untuk terjadinya islah, justru kubu Agung Laksono laksana tidak memiliki power sama sekali untuk mengimbangi kubu ARB, laksana ayam kehilangan induknya. Sekali lagi itu bukti bahwa peran Akbar Tanjung sangatlah besar dalam menentukan arah politik partai golkar. Peran yang diambil oleh Akbar Tanjung ketika mendukung munas Bali sejatinya juga bagian dari cara Akbar untuk menunjukkan tajinya, dan akhirnya hal itu pun terbukti, bahwa tanpa “bang” Akbar tidak bisa berbuat apa-apa. Posisi strategis yang dimiliki oleh Akbar Tanjung ini seharusnya mampu diposisikan sebagai seorang yang akan mengagas sebuah rekonsiliasi ditengah perpecahan. Akbar Jangan diposisikan sebagai kubu yang berlawanan, karena seorang politisi kawakan seperti beliau ini memiliki posisi istimewa dalam membawa partai golkar untuk menjadi semakin dewasa dan mapan. Keberadaan akbar Tanjung sebagai seorang tokoh nasional yang piawai dalam memainkan bidak caturnya dalam semua level organisasi tidak bisa dipandang sebelah mata. Akbar harus diposisikan layaknya seorang guru bangsa dalam bidang politik yang dalam setiap pengambilan keputusannya selalu berbicara sebagai seorang guru bangsa, bukan sebagai praktisi politik semata. Bang Akbar yang kita kenal sebagai seorang politik kawakan lewat dedikasi dirinya dalam memajukan dan mewarnai perpolitikan nasional, semoga tidak berhenti kepada kepentingan ambisi politik dan nafsu kekuasaan semata. Tapi jauh dari itu, beliau harus menjadi guru bagi banyak orang seperti Gus Dur serta tokoh-tokoh lainnya yang menjadi harum namanya. Lewat dedikasi dalam memajukan perpolitikan nasional hingga pencapaiannya saat ini, semoga menjadikan beliau lebih legowo untuk mengambil posisi sebagai seorang negarawan bagi siapa saja tidak terbatas kalangan internal golkar saja, dan mudah-mudahan Bang Akbar menjadi milik kita semua. Seorang tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang juga seorang intelektual ekonomi, melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di Golkar”. Seolah-olah ada demokrasi di Golkar, padahal sebenarnya tidak. Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah ‘demokrasi seolah-olah’. Dalam perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media nasional, Mekeng melakukan perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, Anggota DPR-RI asal NTT ini, melemparkan pernyataan yang lebih menyengat; bahwa ARB lebih baik fokus mengurusi masalah hutangnya daripada mengurus partai atau negara. Sebagai partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi. Dalam banyak pengalaman konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri. Alhasil, Golkar menjadi semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal pengelolaan kehidupan berdemokrasi. Kini, mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut sebagai “anomali (keanehan)” terbesar di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau ke mana Golkar yang kini tertampar oleh anomali politik memalukan itu? Perpecahan di tubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua umum, yakni antara calon incumbent (ARB) di satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartarto, bakal merembes secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu secara sangat serius soliditas organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca: kino Golkar). Kubu-kubu yang bertikai di Golkar berupaya menunjukkan sikap tulus untuk menjaga eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung politik praktis, sungguh sulit mengukur kadar ketulusan. Yang bisa ditakar hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan datang menampakkan wajah. Tapi, jika kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan pun beranjak pergi memalingkan rupa. Apa gerangan yang membuat ARB bersikeras maju kembali sebagai calon ketua umum? Apa pula alasan yang membuat Agung Laksono cs bersikeras menghadang langkah ARB? Ragam spekulasi politik pun berseliweran. Dalam konteks politik kekinian, spekulasi terkuat yang melatari huru-hara Golkar adalah “political positioning” terhadap rezim berkuasa hasil Pilpres 2014. Ada tarik-menarik yang kuat antara kubu yang menginginkan Golkar ikut koalisi rezim berkuasa, dengan kubu yang menghendaki Golkar melakoni watak barunya sebagai kekuatan oposan. Di ranah parlemen, Golkar menjadi pemain kunci dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang berdiri vis a vis dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Tampaknya ARB berkepentingan mengawal peran sentral Golkar di KMP. Sedangkan para seteru ARB sangat mungkin menggiring Golkar berkoalisi dengan rezim berkuasa. Kendati dianggap kurang berprestasi memimpin Golkar selama lima tahun berjalan, tapi satu hal yang patut diapresiasi pada ARB adalah kemampuannya membentuk watak baru Golkar sebagai kekuatan oposan, idem ditto penyeimbang. Mungkin konsistensi menjadi kekuatan penyeimbang inilah yang sedang jadi pertaruhan ARB. Respek kolektif Golkar pada ARB sangat mungkin berlipatganda jika dia secara legowo membuka jalan regenerasi! Sumber : • http://www.flobamora.net/berita/4288/2014-11-30/anomali-golkar.html